Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIM Hilang? Ini Cara Mengurus dan Biayanya





MoeriaBagi pengendara sepeda motor, mobil  ataupun kendaraan bermesin lainnya, keberadaan Surat Izin mengemudi (SIM) memang sangat penting dan harus dibawa saat bepergian.

Tapi bagaimana jika tiba-tiba SIM tersebut hilang? Tenang, berikut akan kami bagikan tips-tips mengurusnya dan besaran biaya yang harus ditanggung oleh pemilik SIM raib.

Persyaratan penggantian SIM sama seperti perpanjangan masa berlaku. Jadi pemilik tidak perlu membuat baru.

 

Mengikuti Prosedur yang Berlaku


Jika ingin mendapatkan SIMnya kembali, Anda harus mengikuti prosedur yang sudah disyaratkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Pertama-tama, pemilik SIM harus melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada polisi di semua Polsek atau Polres, layaknya melaporkan kehilangan lainnya. Nah, bukti surat dari polisi itu, nantinya akan dijadikan sebagai bukti permohonan SIM pengganti.

Selanjutnya, pemohon langsung menuju Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Kantor Samsat, dan memberitahukan kepada petugas, bahwa akan mengurus kehilangan SIM.

 

Biaya Penggantian SIM


Meski tidak gratis, biaya pembuatan SIM pengganti cukup murah kok. Yakni, dihitung seperti saat melakukan perpanjang masa berlaku SIM yang disesuaikan dengan golongan SIM milik pemohon.

Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru: Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru: Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru: Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000