SIM Hilang? Ini Cara Mengurus dan Biayanya
Moeria – Bagi pengendara sepeda motor, mobil
ataupun kendaraan bermesin lainnya, keberadaan Surat Izin mengemudi (SIM) memang sangat penting dan harus dibawa saat bepergian.
Tapi bagaimana jika tiba-tiba SIM tersebut hilang? Tenang, berikut akan
kami bagikan tips-tips mengurusnya dan besaran biaya yang harus ditanggung oleh
pemilik SIM raib.
Persyaratan penggantian SIM sama seperti perpanjangan masa berlaku. Jadi
pemilik tidak perlu membuat baru.
Mengikuti Prosedur yang Berlaku
Jika ingin mendapatkan SIMnya kembali, Anda harus mengikuti prosedur yang
sudah disyaratkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Pertama-tama, pemilik SIM harus melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada polisi di semua Polsek atau Polres, layaknya melaporkan kehilangan lainnya. Nah, bukti surat dari polisi itu, nantinya akan dijadikan
sebagai bukti permohonan SIM
pengganti.
Selanjutnya, pemohon langsung menuju Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
(Satpas) di Kantor Samsat, dan memberitahukan kepada petugas, bahwa akan
mengurus kehilangan SIM.
Biaya Penggantian SIM
Meski tidak gratis, biaya pembuatan SIM pengganti cukup murah kok. Yakni,
dihitung seperti saat melakukan perpanjang masa berlaku
SIM yang disesuaikan dengan golongan SIM milik
pemohon.
Berdasarkan
situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:
1. SIM A
- Pembuatan SIM
A Baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM
A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM
B1 Baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM
B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM
B2 Baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM
B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM
C Baru: Rp 100.000
- Perpanjang SIM
C: Rp 75.000
5. SIM D
(Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM
D Baru: Rp 50.000
- Perpanjang SIM
D: Rp 30.000
6. SIM
Internasional
- Pembuatan SIM
Internasional Baru: Rp 250.000
- Perpanjang SIM
Internasional: Rp 225.000